Pada saat ini industri pasar modal di Indonesia sedang dilanda masalah, sehingga kinerjanya kurang maksimal. Padahal disisi lain keberadaan Pasar Modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian nasional. Munculnya kasus-kasus yang merusak kepercayaan investor, diantaranya saham hilang, short selling dan insider trading yang menggangu pertumbuhan pasar modal. Maka dari itu, dengan adanya Pelatihan Hukum Pasar Modal Dasar ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi para pelaku pasar modal, khususnyadalam aspek hukum.
Saat ini, dunia diwarnai dengan lingkungan yang begitu cepat berubah. Tentu saja ini berdampak langsung terhadap organisasi, yaitu terancamnya keberlangsungan organisasi. Kondisi ini dapat menyebabkan perubahan terlalu cepat dan tidak terstruktur, sehingga menyebabkan kebingungan bagi karyawan yang berdampak pada turunnya produktivitas dan ineffectiveness di dalam organisasi.
Terdapat satu buah fungsi di dalam organisasi, yang mampu mengatasi ancaman tersebut, yaitu adalah Organizational Development atau OD. Dengan OD yang kuat, organisasi memiliki kesempatan besar untuk bertahan dan tumbuh di tengah perubahan yang tidak menentu.
Berpikir kreatif, umumnya mengalami banyak hambatan, baik yang datang dalam diri dan kebiasaan berpikir individu maupun lingkungan organisasi. Oleh sebab itu, para pegawai yang bekerja individu maupun organisasi diarahkan agar memiliki sikap dan perilaku yang adaptif dan fleksibel dalam menghadapi perubahan paradigma untuk memanfaatkan dan mengembangkan peluang di bidang bisnis melalui percepatan pencapaian sasaran serta inovasi diberbagai bidang/fungsi manajemen.
Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3,
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:
- Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Karena alasan diatas maka, diperlukan pelatihan / Pembinaan Petugas Peran Pemadam Kebakaran Kelas D yang tersertifikasi Kemnaker RI.